VEYARAGOLD JOURNAL
Freehold vs Leasehold di Bali: Panduan Sederhana Sebelum Memilih Properti

Saat mencari properti di Bali, Vava akan sering menemukan istilah freehold dan leasehold. Keduanya memiliki perbedaan dalam hal jangka waktu, hak penggunaan, biaya, tanggung jawab, dan persyaratan pihak yang dapat memilikinya.
Memahami perbedaan dasarnya dapat membantu calon pembeli atau investor mengajukan pertanyaan yang tepat sebelum menjadwalkan viewing atau membuat komitmen keuangan.
Apa Itu Freehold?
Dalam pemasaran properti Bali, istilah freehold biasanya digunakan untuk tanah dengan status Hak Milik, yang umumnya dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik atau SHM.
Hak Milik merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang paling kuat di Indonesia. Namun, terdapat batasan mengenai siapa yang dapat memilikinya. Secara umum, Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Bagi pembeli Indonesia yang memenuhi persyaratan, properti freehold dapat dipertimbangkan untuk:

- Tempat tinggal jangka panjang
- Aset keluarga atau warisan
- Pengembangan properti
- Penjualan kembali
- Investasi jangka panjang
Semua penggunaan tersebut tetap harus mengikuti peraturan mengenai zonasi, perizinan bangunan, lingkungan, akses, dan ketentuan lainnya.
Penyebutan “freehold” dalam iklan juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh dokumen properti sudah lengkap. Status sertifikat, identitas pemilik, akses jalan, batas tanah, zonasi, perizinan, dan kewenangan penjual tetap perlu diperiksa.
Apa Itu Leasehold?
Leasehold berarti seseorang memperoleh hak untuk menggunakan properti selama jangka waktu yang disepakati dalam kontrak, tanpa menjadi pemilik permanen atas tanah tersebut.
Sebagai contoh, sebuah vila dapat ditawarkan dengan masa sewa 20, 25, atau 30 tahun. Jangka waktunya bergantung pada kesepakatan antara pemilik dan penyewa.
Sebagian kontrak leasehold menyediakan opsi perpanjangan. Namun, harga, cara menghitung biaya, waktu pelaksanaan, dan ketentuan perpanjangan harus tertulis dengan jelas.
Leasehold biasanya dipertimbangkan oleh orang yang:
- Ingin tinggal di Bali dalam periode tertentu
- Ingin menggunakan properti untuk tujuan bisnis
- Belum ingin melakukan komitmen pembelian freehold
- Tidak memenuhi syarat untuk memegang Hak Milik
- Memiliki rencana investasi dengan batas waktu tertentu
Nilai suatu properti leasehold sangat dipengaruhi oleh sisa masa sewanya. Semakin pendek jangka waktu yang tersisa, semakin penting untuk mempertimbangkan ketentuan perpanjangan dan strategi keluar.
Freehold dan Leasehold Bukan Satu-satunya Istilah Hukum
Freehold dan leasehold merupakan istilah yang umum digunakan dalam pemasaran properti. Sementara itu, hukum pertanahan Indonesia mengenal beberapa jenis hak formal, seperti:
- Hak Milik
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak atas tanah lainnya sesuai ketentuan
Dalam kondisi dan batasan tertentu, Hak Pakai dapat diberikan kepada warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Struktur yang sesuai bergantung pada pihak yang melakukan transaksi, jenis properti, tujuan penggunaan, dan peraturan yang berlaku.
Karena itu, calon pembeli tidak sebaiknya menganggap seluruh properti yang dipasarkan sebagai leasehold mempunyai struktur hukum dan isi perjanjian yang sama.
Perbedaan Utama Freehold dan Leasehold
1. Jangka waktu
Freehold atau Hak Milik tidak didasarkan pada periode sewa tertentu. Sementara itu, leasehold hanya berlaku selama jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian.
2. Pihak yang memenuhi syarat
Hak Milik secara umum diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Perjanjian leasehold dapat melibatkan pihak Indonesia maupun asing selama perjanjian dan penggunaannya sesuai dengan hukum Indonesia.
3. Komitmen biaya awal
Leasehold mungkin membutuhkan biaya awal lebih rendah dibandingkan pembelian properti freehold yang sebanding.
Namun, harga awal bukan satu-satunya pertimbangan. Sisa masa sewa, biaya perpanjangan, renovasi, pajak, pemeliharaan, dan tujuan penggunaan juga memengaruhi nilai keseluruhan.
4. Kontrol dan batasan
Pemilik freehold dapat mempunyai kontrol jangka panjang yang lebih luas. Namun, properti tersebut tetap tunduk pada zonasi, perizinan, ketentuan lingkungan, akses, dan peraturan lain.
Hak penyewa leasehold dibatasi oleh isi kontrak. Ketentuan mengenai renovasi, pengalihan sewa, penggunaan komersial, perpanjangan, dan pengakhiran lebih awal harus dicantumkan secara jelas.
5. Strategi keluar
Sebelum memilih leasehold, periksa apakah hak sewa dapat dialihkan kepada pihak lain. Ketahui pula apakah diperlukan persetujuan pemilik dan berapa tahun masa sewa yang akan tersisa ketika properti hendak dialihkan.
Untuk freehold, pertimbangkan prosedur penjualan kembali, pajak, kondisi pasar, dan dokumen yang dibutuhkan.
Pertanyaan Penting Sebelum Memilih
Sebelum berkomitmen terhadap sebuah properti di Bali, tanyakan hal-hal berikut:
- Hak apa yang tercantum dalam sertifikat?
- Siapa pemegang hak yang terdaftar?
- Apakah penjual atau pemberi sewa berwenang melakukan transaksi?
- Bagaimana zonasi dan peruntukan tanahnya?
- Apakah bangunan memiliki persetujuan dan dokumen yang diperlukan?
- Apakah akses jalannya tercatat dan dapat digunakan secara legal?
- Apakah terdapat sengketa, jaminan utang, atau beban lain?
- Kapan masa leasehold dimulai dan berakhir?
- Bagaimana ketentuan perpanjangannya?
- Apakah leasehold dapat dialihkan atau disewakan kembali?
- Apakah properti boleh direnovasi atau digunakan untuk bisnis?
- Siapa yang menanggung pajak dan biaya pemeliharaan?
Mana yang Lebih Baik?
Tidak ada satu pilihan yang selalu lebih baik untuk semua orang.
Freehold dapat sesuai bagi pembeli yang memenuhi syarat dan menginginkan kepemilikan jangka panjang. Leasehold dapat sesuai bagi seseorang yang memiliki rencana dengan jangka waktu tertentu atau ingin membatasi komitmen biaya awal.
Pilihan yang tepat bergantung pada:
- Kewarganegaraan
- Anggaran
- Tujuan penggunaan
- Jangka waktu
- Rencana masa depan
- Toleransi terhadap risiko
- Tingkat keterlibatan dalam pengelolaan properti
Jangan memilih properti hanya berdasarkan foto, harga, atau istilah dalam iklan. Lakukan pemeriksaan terhadap dokumen, kondisi fisik, akses, lingkungan, zonasi, serta isi perjanjian.
Sebelum menandatangani dokumen atau mengirimkan dana, libatkan notaris/PPAT, penasihat hukum, konsultan pajak, atau tenaga teknis independen sesuai kebutuhan.
Sampaikan kepada Admin VeyaraGold jenis properti Bali yang sedang Anda cari, termasuk area, anggaran, tujuan penggunaan, dan jangka waktunya. Kami dapat membantu mengoordinasikan informasi awal dan pilihan properti yang relevan.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyediakan informasi edukasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum, pajak, keuangan, atau investasi. Peraturan dan penerapannya dapat berubah. Dapatkan pemeriksaan serta nasihat profesional independen sesuai dengan kondisi Anda.
Contact Admin